DPR Pertimbangkan Putusan MA soal Syarat Usia, Peluang Kaesang Masih Terbuka

iNews TV
Panja revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum.

JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Produser: Febri Rachadi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Pantauan Pagi Ini, Banjir Kepung Sejumlah Kawasan di Jakarta

Video
10 bulan lalu

KPU DKI Tetapkan Pramono-Rano Gubernur dan Wagub Jakarta

Video
10 bulan lalu

Mahkamah Konstitusi Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Sidang Mulai Pekan Depan

Video
11 bulan lalu

Unggul Hasil Hitung Cepat, Paslon Robby-Nina Deklarasi Kemenangan Pilkada Salatiga

Video
11 bulan lalu

Timses RK-Suswono Gelar Sayembara Bagi Masyarakat yang Temukan Kecurangan Pilkada Jakarta, Berhadiah Rp10 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal