Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Ifaldi Musyadat
Riyan Rizki Roshali
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menerima eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung agung nonaktif Gazalba Saleh. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menerima eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung agung nonaktif Gazalba Saleh. Oleh karena itu, sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian.

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Sebab, Jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Video
1 tahun lalu

Jet Kaesang dan Bobby, Gratifikasi atau Hak Pribadi?

Video
1 tahun lalu

Jokowi Tanggapi Tudingan Gratifikasi yang Diterima Kaesang

Video
1 tahun lalu

KPK Buka Suara Terkait Batalnya Rencana Klarifikasi Kaesang Dugaan Gratifikasi

Video
1 tahun lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi, Lima Karyawan BEI Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal