Eksepsi Kuat Ma'ruf dan Bripka RR Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan 2 November

iNews
Selain menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim juga menolak nota keberatan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

JAKARTA, iNews.id - Selain menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim juga menolak nota keberatan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa akan dilanjutkan pada 2 November 2022 mendatang.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
15 hari lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Roy Suryo: Putusannya Harus Berlaku untuk Saya

1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir, Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock

1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Bacakan Eksepsi, Hasto Singgung Jokowi hingga Ngaku Diancam akan Ditangkap

2 tahun lalu

Headline iNews.id: Prabowo Peringatkan Jajaran Kabinet yang Bandel hingga PT Timah Pecat Dwi Citra Weni

2 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Pengacara Diduga Jadi Perantara Pemerasan Anak Bos Prodia, Polisi Selidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal