JAKARTA, iNews.id - Polri mengakui bahwa adanya penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa saat tragedi kerusuhan di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Kendati demikian, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menuturkan, penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa tidak dapat menyebabkan kematian. Pasalnya, kandungan kimia yang ada pada gas air mata akan menurun.
"Jadi kalau sudah expired justru kadarnya dia berkurang zat kimia, kemudian kemampuannya juga akan menurun," papar Dedi.
Dokter spesialis mata, dr. Timmy Budi Yudhantara Sp.M juga mengatakan bahwa penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa tidak akan menyebabkan kematian. Namun, dampaknya bisa membuat kornea buram.