Gegara Gagahi Gadis Kelas 5 SD hingga Hamil, Dukun Cabul di Bondowoso Ditangkap Polisi

Riski Amirul Ahmad
Seorang dukun cabul berusia 63 Tahun di Kabupaten Bondowoso, dibekuk Polisi, Selasa (14/3).

BONDOWOSO, iNews.id - Seorang dukun cabul berusia 63 Tahun di Kabupaten Bondowoso, dibekuk Polisi, Selasa (14/3). Hal itu lantaran terbukti menyetubuhi seorang gadis selama 7 Tahun sejak kelas 5 SD. 

Pelaku berinisial SJ warga Tegalampel ini diketahui telah berkali-kali menyetubuhi korban. Akibat perbuatannya, korban hamil dan melahirkan seorang bayi. Polisi terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada korban lain di balik praktek dukun tersangka.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Raup Duit Sebesar Rp356 Miliar, Bandar Judi Online Jaringan Internasional Dibekuk Polisi

57 tahun lalu

Modus Penyembuhan Ibu Korban, Dukun Cabul Setubuhi Anak di Bawah Umur di Bangka Selatan

57 tahun lalu

Dukun Biadab Paksa Ibu Setubuhi Anak Ditangkap Polres Pekalongan

57 tahun lalu

Praktik Dukun Cabul Dibongkar Polisi di Ngawi, Korban Dipaksa Ritual di Kamar Mandi

57 tahun lalu

Mengaku Dukun, Pria Ini Cabuli Pasien

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal