Gunakan Narkoba, Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/7/2018) sore. Majelis hakim memvonis Tio dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi.

Sidang beragendakan pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Asiadi Sembiring serta dihadiri keluarga dan kerabat terdakwa. Majelis hakim memutuskan hukuman pidana sembilan bulan penjara kepada terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan menjalankan rehabilitasi selama sembilan bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
17 hari lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

Video
18 hari lalu

Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk Proses Rehabilitasi

Video
27 hari lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Video
1 bulan lalu

Skandal di Dalam Penjara: Ammar Zoni Edarkan Narkoba, Batal Bebas Bersyarat!

Video
4 bulan lalu

Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal