JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/7/2018) sore. Majelis hakim memvonis Tio dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi.
Sidang beragendakan pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Asiadi Sembiring serta dihadiri keluarga dan kerabat terdakwa. Majelis hakim memutuskan hukuman pidana sembilan bulan penjara kepada terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan menjalankan rehabilitasi selama sembilan bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Video Editor: Khoirul Anfal