JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan aturan bagi perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum (H-7) Lebaran. Bagi pekerja yang tidak mendapat THR dalam jangka waktu yang ditentukan, bisa mengadu pada posko pengaduan THR yang disediakan Kemenaker.
Posko pengaduan keterlambatan pembayaran THR dibuka di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan hingga 22 Juni 2018. Kepala Seksi Pemasyarakatan Hubungan Industrial Kemnaker Lucky Mahadewi menyatakan perusahaan akan diberi denda jika tidak melakukan pembayaran THR paling lambat H-7 Idul Fitri.
Kemenaker mengimbau kepada seluruh perusahaan swasta, jika pekerja tidak menerima THR dalam H-7 Lebaran, perusahaan tersebut harus membayar pekerja sebanyak lima kali gaji.
Video Editor: Khoirul Anfal