BEKASI, iNews.id - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati (54) di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/12/2019) lalu. Dalam rekonstruksi Rabu (1/2/2023), Ecky turut dihadirkan.
Ecky duduk menunduk dan terus bungkam seribu bahasa. Diketahui, Aksi keji dan di luar nalar dilakukan M Ecky Listiantho (34).
Pelaku membunuh Angela pada 2019 tepat saat wanita tersebut dikabarkan hilang. Pembunuhan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A.