Hakim Eman Sulaeman Beberapa Kali Ketuk Palu dan Minta Pengunjung Sidang Sabar saat Bacakan Putusan Pegi Setiawan 

iNews
Ifaldi Musyadat
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Sebelum, Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, para pengunjung sidang berteriak riuh. 

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman pun beberapa kali meminta pengunjung untuk bersabar. Dengan begitu, hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
23 hari lalu

Cemburu Buta, Taufik Hidayat Minta YTR Tato Wajahnya sebagai Bukti Cinta

1 bulan lalu

Polda Jabar Buka Call Center! Cari Korban Lain Penganiayaan Taufik Hidayat

11 bulan lalu

Mengharukan, Pembebasan Demonstran Banjir Air Mata

1 tahun lalu

Lisa Mariana Ngaku Perankan Video Mesum dengan Pria Bertato

2 tahun lalu

Mantan Kabareskrim Susno Duadji jadi Saksi Ahli Sidang PK Lanjutan 6 Terpidana Kasus Vina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal