Hambat Buruh Dapatkan Upah Layak, KSPI Tolak PP Nomor 78 Tahun 2015

iNews

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak dasar penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. KSPI sangat menantikan terobosan dari pemerintah provinsi untuk memfasilitasi keinginan buruh yang selama ini belum dipenuhi pemerintah.

Terkait hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan siap memperluas jangkauan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Jika sebelumnya sekolah menjadi tolak ukur, kini pemprov DKI menjadikan profesi orang tua sebagai dasar.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Berhasil Hapus Utang UMKM hingga Naikkan Upah Buruh, Prabowo Puji Kinerja Kabinet Merah Putih

Video
4 tahun lalu

Video Bupati Sukabumi Imbau Pengusaha Naikkan Upah Buruh 1-4 Persen

Video
4 tahun lalu

Video Anies Baswedan Temui Massa Aksi KSPI di Balai Kota Jakarta

Video
4 tahun lalu

Demo Massa KSPI di Balai Kota Berlangsung Ricuh

Video
4 tahun lalu

KSPI Demo di Balai Kota DKI Jakarta Tuntut Kenaikan UMP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal