Hari ke-6, Belum Ada Bakal Caleg Daftar ke KPU

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Memasuki hari ke-6, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima dokumen pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). KPU mengimbau partai politik (parpol) agar mendaftarkan calon legislatifnya jauh hari sebelum masa penutupan pada 17 Juli 2018.

Sejak dibuka 4 Juli lalu, belum ada partai politik yang menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg. KPU mengimbau parpol agar tidak mepet melakukan pendaftaran. Hal itu diperlukan agar dapat melakukan perbaikan jika terjadi kesalahan dalam proses administrasi.

Sebelum melakukan penyerahan dokumen ke KPU, parpol wajib mengunggah data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sejumlah partai telah mengunggah data tersebut, namun mayoritas belum memenuhi kewajiban tersebut.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Bacaleg DPRD Kota Tangsel Ditangkap Usai Konsumsi Narkoba dalam Apartemen di Jaksel

Video
2 tahun lalu

Tak Terima Logo NU Dicatut Bacaleg, Banser Geruduk Kantor PKS di Jember

Video
2 tahun lalu

 Ironis! dari 695 Bacaleg di Jombang hanya 63 Orang yang Memenuhi Syarat KPU

Video
3 tahun lalu

Fokus jadi Bacaleg, Bupati OKI Mundur dari Jabatannya

Video
3 tahun lalu

Begini Momen Hary Tanoesoedibjo Serahkan Berkas Bacaleg DPR RI ke Ketua KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal