JAKARTA, iNews.id - Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD untuk meminta pemakzulan diproses secara hukum dan konstitusional.
Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan menyatakan, mereka menyerahkan pandangan hukum mengenai proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran ke kursi Wakil Presiden. Mereka menilai terdapat pelanggaran prinsip dalam proses tersebut, sehingga pemakzulan dianggap sebagai langkah yang perlu diambil untuk menjaga konstitusi dan etika bernegara.
Sekretariat Forum Bimo Satrio mengatakan, surat telah dikirimkan sejak Senin pagi ke Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD RI. Surat itu berisi delapan poin sikap, yang salah satunya secara eksplisit mendorong agar MPR dan DPR memulai proses pemakzulan terhadap Gibran.
Bimo juga menegaskan pihak Forum Purnawirawan siap hadir dalam rapat dengar pendapat jika diminta oleh parlemen. Mereka menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan lebih detail atas isi surat, sekaligus memaparkan dasar-dasar hukum yang menurut mereka sah untuk dijadikan dasar pemakzulan.
Mereka menekankan bahwa dorongan ini bukan bersifat politis, melainkan upaya menjaga integritas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Forum Purnawirawan juga berharap langkah ini menjadi pemicu bagi lembaga negara untuk bertindak tegas terhadap proses yang mereka nilai tidak sesuai dengan konstitusi.