JAKARTA, iNEWS.ID - Sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto gugur. Putusan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan sidang praperadilan terkait kasus dugana suap ini tidak bisa dilanjutkan.
Hakim praperadilan mempertimbangkan tentang pokok perkara dugaan kasus suap dan perintangan yang menjerat Hasto telah sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bahkan, majelis hakim yang menangani perkara Hasto itu telah ditetapkan, termasuk jadwal sidang perdana yang rencananya digelar pada tanggal 14 Maret 2025 mendatang.
KPK telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan. Hasto akan menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2025. Diketahui, praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Dia diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, dan mengondisikan agar caleg PDIP Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR melalui PAW. Selain kasus suap, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan.