Hendak Disebar di Wilayah Jakarta, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Asal Sumatera

Yohannes Tobing
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja puluhan kilogram (Kg).

JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja puluhan kilogram (Kg). Rencananya ganja seberat 44 Kg ini akan disebarkan di wilayah Jakarta.

44 Kg ganja yang telah dikemas dalam paket yang didapat dari sejumlah tempat. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga menahan orang bagian dari sindikat. Adapun 50 paket ganja yang didatangkan dari Sumatera melalui jasa kargo.

Tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan enam tahun hingga maksimal seumur hidup.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

Video
1 bulan lalu

Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk Proses Rehabilitasi

Video
2 bulan lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Video
2 bulan lalu

Skandal di Dalam Penjara: Ammar Zoni Edarkan Narkoba, Batal Bebas Bersyarat!

Video
4 bulan lalu

Tragis! Pipa Baja Jatuh dari Atas Tol, Kios Rata dengan Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal