Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Agung Bakti Sarasa
Mu'arif Ramadhan
Herry Wirawan (HW) dituntut hukuman mati atas pencabulan belasan santriwati.

JAKARTA, iNews.id - Herry Wirawan (HW) dituntut hukuman mati atas pencabulan belasan santriwati. JPU juga menuntut HW diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Selain itu membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. HW adalah guru sekaligus pimpinan Ponpes Madani Boarding School. Hal memberatkan, HW menggunakan simbol agama untuk memanipulasi perbuatannya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

12 Advokat Dampingi Ponpes Al Aziziyah di Kasus Penganiayaan Santriwati

Video
2 tahun lalu

Modus Beri Nilai Bagus, Bapak dan Anak Pemilik Ponpes di Batam Cabuli 10 Santrinya

Video
2 tahun lalu

Warga Rusak Rumah Pimpinan Ponpes di Purwakarta, Diduga Cabuli 15 Santri di Bawah Umur

Video
2 tahun lalu

1.500 Santriwati Peduli Lingkungan Bersihkan Sampah di Alun-Alun Keraton Yogyakarta

Video
2 tahun lalu

Santriwati di Jombang Produksi Pembalut Wanita Ramah Lingkungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal