JAKARTA, iNews.id - Herry Wirawan (HW) dituntut hukuman mati atas pencabulan belasan santriwati. JPU juga menuntut HW diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Selain itu membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. HW adalah guru sekaligus pimpinan Ponpes Madani Boarding School. Hal memberatkan, HW menggunakan simbol agama untuk memanipulasi perbuatannya.