DENPASAR, iNews.id - Si Kocong (7) bersama ibunya telah dideportasi Imigrasi pada Kamis (8/8/2024). Bocah Ukraina itu sempat menghebohkan media sosial karena berkeliaran dan menggelandang di kawasan Ubud, Denpasar.
Dia sempat meronta dan menangis saat akan diberangkatkan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai karena merasa sudah betah di Bali. Si Kocong dan ibunya diketahui tiba di Bali pada 21 Desember 2023 menggunakan visa on arrival.
Izin tinggalnya berlaku hingga 21 Januari 2024 dan telah melebihi batas waktu izin tinggal, sehingga keduanya harus menjalani sanksi deportasi. Sebelumnya, Si Kocong sering terekam kamera warga berkeliaran sambil membawa senjata tajam.