JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal dihadiri secara tatap muka dengan kapasitas 100 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru pada Masa Covid-19. Selain itu, penambahan kapasitas berupa tenda juga diizinkan selama berada dalam kompleks gereja.