JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 15 pasangan calon (paslon) akan melawan kotak kosong alias maju sebagai calon tunggal pada Pilkada 2018. Sebelumnya KPU mengumumkan ada 13 daerah dengan calon tunggal. Namun setelah penetapan calon di Bone dan Deli Serdang, total calon tunggal meningkat menjadi 15.
Pada Pilkada Serentak 2018, penyebab munculnya calon tunggal yang harus disorot adalah hampir semua partai mengusung atau mendukung calon petahana seolah tidak ada kandidat lain. Jika itu yang terjadi, pengkaderan pemimpin dalam sebuah partai politik harus dipertanyakan.
Berikut daftar nama calon tunggal yang dirilis oleh KPU.
Video Editor: Alvian Surya