JAKARTA, iNews.id - Usai menetapkan ketua umum, Partai Golkar juga harus memilih ketua Dewan Perwakilan Rakyat pengganti Setya Novanto (Setnov). Penggantian ini diatur berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD atau UU MD3, bahwa pemilihan pimpinan DPR harus dalam satu paket dan bersifat tetap. Artinya jatah ketua DPR pengganti Novanto tetap milik Golkar.
Sejumlah nama digadang-gadang masuk dalam bursa calon ketua DPR, antara lain Bambang Soesatyo, Agus Gumiwang, Zainudin Amali, Aziz Syamsuddin, Fadel Muhammad, dan Ridwan Hisjam. Namun demikian, ketua DPR diaharapkan adalah seseorang yang memiliki sepak terjang baik, bersih dari korupsi, dan memiliki pengalaman mumpuni dalam memimpin fraksi atau komisi di DPR.
Dua nama kemudian mengerucut pada kriteria tersebut, yaitu Bambang Soesatyo yang kini duduk di kursi ketua Komisi Hukum DPR dan Agus Gumiwang, Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR. Pembahasan mengenai siapa ketua DPR pengganti Novanto dikabarkan masih akan dilakukan usai pembukaan masa sidang DPR berikutnya, yakni Januari 2018 .
Video Editor: Alvian Surya