JAKARTA, iNews.id - Penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai kebijakan presiden itu bakal membuat arus kedatangan pekerja asing ke dalam negeri semakin deras.
Ironisnya, mereka juga mengisi posisi sebagai buruh kasar yang dilarang dalam Undang-Undang (UU). Pelanggaran Undang-Undang sudah seharusnya ditindak, namun pemerintah juga selayaknya memikirkan jutaan rakyat Indonesia yang harus kehilangan kesempatan mendapat pekerjaan.
Sebab itu, wajar jika para wakil rakyat mendesak presiden mencabut Perpres TKA melalui Pansus Tenaga Kerja Asing.
Video Editor: Alvian Surya