Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK: Andhi Pramono Terima Uang Rp28 Miliar dan Menjadi Broker Pengusaha

Arie Dwi Satrio
Kristo Suryokusumo
KPK mengatakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir. Gratifikasi diterima antara tahun 2012 sampai 2022.

Andhi juga diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha di bidang ekspor-impor sehingga mempermudah mereka dalam melakukan akitvitas bisnisnya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

4 Kali Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK

Video
1 tahun lalu

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

Video
1 tahun lalu

3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT Kejagung, Diduga Terima Suap

Video
1 tahun lalu

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Video
1 tahun lalu

Mengaku Nebeng Jet Pribadi ke AS, KPK: Kaesang Tidak Ungkap Detail Temannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal