Jaksa Penuntut Umum Tuntut Terdakwa Kasus Indosurya 20 Tahun Penjara

Miftahul Ghani
Terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara.

JAKARTA, iNews - Terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 miliar dan meminta majelis hakim untuk menyita seluruh asetnya.

Tuntutan ini ditolak oleh kuasa hukum Henry Surya. Penolakan diberikan karena tuntutan JPU dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Para korban puas dengan tuntutan hukuman kepada terdakwa. Namun mereka masih menunggu terkait penyitaan aset yang diajukan oleh JPU.

Kontributor: Miftahul Ghani

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar!

Video
9 bulan lalu

Terlibat Trading Bodong Net89, Lima Artis Diperiksa | MORNING NEWS

Video
2 tahun lalu

Korban Investasi Bodong Tuntut Pengusutan Kasus hingga Pengembalian Aset 

Video
2 tahun lalu

Rugi Rp20 Miliar, Puluhan Korban Investasi Bodong di Bengkulu Datangi Rumah Terduga Pelaku

Video
2 tahun lalu

Terima Suap, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal