Jamdatun dan 3 Kejaksaan Tinggi Teken MoU dengan PT Timah

iNews Siang

PANGKAL PINANG, iNews.id - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau dan Kepulauan Riau menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan PT Timah Tbk di Pangkal Pinang. Hal tersebut guna melakukan kerja sama dalam bentuk bantuan hukum.

Kerja sama ini diawali penandatangan MoU oleh Jamdatun Loeke Larasati Agoestina bersama Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi. Nota lainnya ditandatangani Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Timah Muhammad Rizki bersama tiga kepala kejaksaan tinggi yang menaungi wilayah kerja operasional PT Timah.

Kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung upaya pemerintah memajukan industri timah di Indonesia. Diharapkan pertimbangan hukum yang diberikan instansi kejaksaan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.

Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi mengatakan kerja sama tersebut sebagai langkah untuk memperkuat dan mengamankan setiap langkah kegiatan operasi PT Timah di setiap daerah, sehingga hasil yang dicapai dapat maksimal.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Tegas! Prabowo Sikat Tambang Ilegal di Babel yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Video
9 bulan lalu

Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: PT Timah Pecat Dwi Citra Weni Karyawan yang Viral Hina Honorer

Video
1 tahun lalu

Kejaksaan Pamerkan Barang Diduga Hasil Korupsi Harvey Moeis & Helena Liem

Video
1 tahun lalu

Berkas Lengkap, Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal