Jelang Nataru, Bandara Ngurah Rai Batasi Penumpang yang Baru Vaksin Dosis Pertama

Indira Arri
Mu'arif Ramadhan
Kemenhub mengeluarkan SE Nomor 111 tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan transportasi udara selama periode Nataru.

DENPASAR, iNews.id - Kemenhub mengeluarkan SE Nomor 111 tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal dan Tahun Baru. Dalam surat edaran ini diatur beberapa persyaratan baru. 

Antara lain masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama sementara dibatasi mobilitasnya. Mobilitas diperbolehkan untuk keperluan medis dengan surat hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam. Serta wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.

Sejumlah penumpang di Bandara Ngurah Rai pun mengapresiasi ketentuan tersebut. Ketentuan dikeluarkan Pemerintah saat libur Nataru untuk mencegah membludaknya mobilitas masyarakat, sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19 klaster liburan Nataru.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

KAI Layani 1.142.377 Pengguna LRT Jabodebek Selama Masa Angkutan Nataru

Video
9 bulan lalu

Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang pada Arus Balik Libur Nataru

Video
9 bulan lalu

Arus Balik Libur Nataru, Ratusan Penumpang Padati di Terminal Bus Kalideres

Video
9 bulan lalu

Pelabuhan Gilimanuk Mulai Dipadati Kendaraan yang Akan Tinggalkan Bali

Video
9 bulan lalu

Libur Akhir Tahun, Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan Membeludak Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal