Johan Budi: Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua KPK

Mochamad Nur
Feldy Utama
Anggota Komisi III Fraksi PDI-P Johan Budi mendesak Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara usai Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III Fraksi PDI-P Johan Budi mendesak Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara usai Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Johan Budi menjelaskan, pemberhentian sementara ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Mantan Jubir KPK ini mendesak KPK segera menunjuk pelaksana tugas  untuk mengisi posisi Firli Bahuri.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNews.id: Satgas Habema TNI Tembak Mati 18 OPM hingga TNI Buka Peluang Anak Korban Ledakan di Garut Jadi Prajurit

Video
1 tahun lalu

Respons SYL Usai Divonis 10 Tahun, Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi hingga Ungkap Pencapaiannya di Kementan

Video
1 tahun lalu

Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Video
1 tahun lalu

Kebut 2 Perkara Baru Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya: Tidak Bisa Dicicil, Butuh Waktu

Video
1 tahun lalu

Nawawi Pomolango Paham Citra KPK Terpuruk, Singgung Kasus Ketua Terdahulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal