JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Roy Suryo masih bersikukuh menilai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Pernyataan tersebut disampaikan meski Jokowi telah memperlihatkan ijazahnya secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
"Palsu, makanya saya bilang palsu," kata Roy Suryo saat ditemui di sela-sela persidangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu di PN Jaktim, Kamis (5/11/2026).
Roy mengklaim memiliki dasar dalam menyampaikan penilaiannya terhadap dokumen tersebut. Dia mengaku mengamati ijazah yang diperlihatkan Jokowi berdasarkan pengalaman dan kemampuannya sebagai fotografer sejak masih duduk di bangku SMP.
"Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak," katanya.
Dia juga membandingkan kondisi ijazah Jokowi yang ditunjukkan dalam persidangan dengan dokumen yang diperlihatkan saat gelar perkara di kepolisian pada 15 Desember 2025. Menurut Roy, terdapat perbedaan kondisi fisik pada kedua dokumen tersebut.