Kaesang Diduga Lakukan Pelanggaran saat Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Minta Bantuan Kominfo

Rani Stones Sanjaya
Bawaslu RI tengah mendalami dugaan pelanggaran oleh ketua umum PSI Kaesang Pangarep saat masa tenang kampanye.

JAKARTA, iNews.id - Bawaslu RI tengah mendalami dugaan pelanggaran oleh ketua umum PSI Kaesang Pangarep saat masa tenang kampanye.

Kaesang Pangarep diketahui memposting ulang masa kampanyenya disalah satu platform media sosialnya. Bawaslu kemudian meminta Kominfo untuk melakukan take down pada postingan Kaesang Pangarep tersebut.

Sebelumnya, dalam ketentuan 287 ayat 5, bawaslu sudah menetapkan bahwa dimasa tenang sebelum pemungutan suara tidak boleh ada berita, iklan maupun rekam jejak yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PSI Periode 2025–2030, Raih 65,23% Suara

Video
1 tahun lalu

Terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Timses RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim hingga Jakarta ke DKPP

Video
1 tahun lalu

Bawaslu Terima 130 Laporan 'Money Politics' saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan

Video
1 tahun lalu

Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Pembagian Amplop di Warkop Jelang Pilkada Jakarta

Video
1 tahun lalu

Kapolri Tegaskan Situasi Jelang Pilkada Serentak 2024 Aman dan Terkendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal