JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah atas nama istri terpidana kasus korupsi dan TPPU itu, Ernie Meike Torondek yang sempat disita.
topik: inews tv, inews siang, rafael alun, rafael alun trisambodo, mahkamah agung, menolak kasasi, kpk, terpidana kasus korupsi