Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Sejumlah Aset Rafael Alun

iNews TV
Mu'arif Ramadhan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah atas nama istri terpidana kasus korupsi dan TPPU itu, Ernie Meike Torondek yang sempat disita.

topik: inews tv, inews siang, rafael alun, rafael alun trisambodo, mahkamah agung, menolak kasasi, kpk, terpidana kasus korupsi 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Pantauan Pagi Ini, Banjir Kepung Sejumlah Kawasan di Jakarta

Video
1 tahun lalu

Presiden Prabowo Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih 2024-2029

Video
1 tahun lalu

Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin Mulai Datangi Istana

Video
1 tahun lalu

Tim Voli Putri Jatim Kalahkan DKI Jakarta di Ajang PON XXI 2024 

Video
1 tahun lalu

Susno Duadji Hadir Jadi Saksi Ahli dalam Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal