Kasus 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Haji, Konjen RI Sampaikan Perkembangannya

Reza Ramadhan
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary melaporkan aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah,

JAKARTA, iNews.id - Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary melaporkan aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu.

Yusron pun kembali mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.

Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman. 
 
Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned. 

Reporter: Reza Ramadhan
Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Heboh, Konser J-Lo Berjarak Hanya 80 Km dari Kota Makkah Picu Kecaman Netizen

Video
6 bulan lalu

Hasil Piala Asia U-17 2025: Korea Utara Gebuk Tajikistan 3-0

Video
1 tahun lalu

Selawat Badar Sambut Kedatangan Kloter Terakhir Jemaah Calon Haji Indonesia di Bandara Jeddah

Video
1 tahun lalu

Laporan Langsung dari Arab Saudi, Kedatangan Jemaah Haji di Tanah Suci Dijaga Ketat

Video
1 tahun lalu

Sebanyak 204 Ribu Jemaah Haji dari 521 Kelompok Terbang Telah Tiba di Tanah Suci

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal