JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka baru termasuk mantan Wakil Presiden Boediono terkait kasus skandal Bank Century. Hal tersebut ditegaskan oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menegaskan dalam amar putusannya di sidang praperadilan antara pihak termohon KPK dan pihak pemohon Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
KPK selaku termohon diminta untuk segera menetapkan tersangka terhadap mantan Gubernur BI Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan lainnya. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.
Video Editor: Alvian Surya