Kasus Bank Century Berlanjut, KPK Diminta Tetapkan Tersangka Baru

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka baru termasuk mantan Wakil Presiden Boediono terkait kasus skandal Bank Century. Hal tersebut ditegaskan oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menegaskan dalam amar putusannya di sidang praperadilan antara pihak termohon KPK dan pihak pemohon Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

KPK selaku termohon diminta untuk segera menetapkan tersangka terhadap mantan Gubernur BI Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan lainnya. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Bongkar Kasus Eks Pejabat Pajak, Duit Gratifikasi Diduga buat Fashion Show Anak

1 bulan lalu

Mendagri Heran Masih Ada Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Padahal Sudah Ikut Retret

3 bulan lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

3 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

4 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal