Kasus Bank Century Berlanjut, KPK Diminta Tetapkan Tersangka Baru

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka baru termasuk mantan Wakil Presiden Boediono terkait kasus skandal Bank Century. Hal tersebut ditegaskan oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menegaskan dalam amar putusannya di sidang praperadilan antara pihak termohon KPK dan pihak pemohon Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

KPK selaku termohon diminta untuk segera menetapkan tersangka terhadap mantan Gubernur BI Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan lainnya. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
13 hari lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Video
20 hari lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Video
24 hari lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Kerugian Negara Rp24 Miliar

Video
25 hari lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Video
25 hari lalu

Penampakan Bupati Fadia Arafiq Pekalongan usai Ditetapkan KPK Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal