Kasus Bank Century Berlanjut, KPK Diminta Tetapkan Tersangka Baru

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka baru termasuk mantan Wakil Presiden Boediono terkait kasus skandal Bank Century. Hal tersebut ditegaskan oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menegaskan dalam amar putusannya di sidang praperadilan antara pihak termohon KPK dan pihak pemohon Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

KPK selaku termohon diminta untuk segera menetapkan tersangka terhadap mantan Gubernur BI Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan lainnya. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
10 hari lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
1 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
1 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
3 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal