Kasus BTS 4G Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara

Mu'arif Ramadhan
Danandaya Arya Putra
Komisaris PT Solitech Media Sinergy divonis 12 tahun penjara dalam perkara BTS 4G.

JAKARTA, iNews.id - Komisaris PT Solitech Media Sinergy divonis 12 tahun penjara dalam perkara BTS 4G. Vonis tersebut dijatuhkan kepada Irman Hermawan di sidang tipikor pada, Kamis (9/11).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika. Hakim juga memberikan denda sebanyak Rp500 juta kepada Irwan. Irwan juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp1,150 miliar.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Atas kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,03 triliun.

Produser: Dinda Elita

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Ditanya Sandiaga Uno Soal Proyek BTS 4G, Begini Respons Menkominfo Budi Arie

Video
2 tahun lalu

Kejagung Terima Pengembalian Uang Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

Video
2 tahun lalu

Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara

Video
2 tahun lalu

Putusan Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate Resmi Divonis 15 Tahun Penjara

Video
2 tahun lalu

Breaking News! Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal