MADIUN, iNews.id - Tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa staf dan pegawai PT INKA dalam kasus dugaan megakorupsi ekspor kereta api ke Kongo dengan nilai proyek sebesar Rp167 triliun. Pemeriksaan dilakukan secara maraton pada Sabtu (14/9/2024).
Saat dikonfirmasi, Manager Humas Protokoler PT INKA, Aisyah, yang juga hadir memenuhi panggilan tim penyidik enggan memberikan konfirmasi resmi. Dirinya terus berjalan masuk ke dalam kantor Kejari tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun membenarkan ada pemeriksaan sejumlah staf dan pegawai PT INKA di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim dari Kejari Jawa Timur. Meski demikian pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun tidak dapat memberikan informasi terkait materi pemeriksaan.
Pemeriksaan sejumlah staf dan pegawai PT INKA ini masih akan terus dilakukan. Namun dari pantauan, belum satu pun petinggi BUMN produsen kereta api milik Pemerintah RI ini tampak dihadirkan untuk diperiksa.