JAKARTA, iNews.id - JPU menuntut Natalia Rusli satu tahun dan tiga bulan penjara, Selasa (6/6). Terdakwa tersandung kasus penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya.
Terdakwa juga terlibat penipuan lewat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mendengar tuntutan JPU, pihak korban berharap pelaku dituntut 2,5 tahun.
Terdakwa awalnya dilaporkan oleh Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakbar. Penipuan telah merugikan korban senilai Rp45 juta.