Kasus Penipuan di Jakbar, Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Dimas Choirul
B. Lilia Nova
JPU menuntut Natalia Rusli satu tahun dan tiga bulan penjara, Selasa (6/6).

JAKARTA, iNews.id - JPU menuntut Natalia Rusli satu tahun dan tiga bulan penjara, Selasa (6/6). Terdakwa tersandung kasus penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya.

Terdakwa juga terlibat penipuan lewat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mendengar tuntutan JPU, pihak korban berharap pelaku dituntut 2,5 tahun.

Terdakwa awalnya dilaporkan oleh Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakbar. Penipuan telah merugikan korban senilai Rp45 juta.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Katering Makan Bergizi Gratis di Pasuruan

Video
2 tahun lalu

Polres Bandara Soetta Tangkap 3 Pelaku Spesialis Penipuan Modus Tukar Kartu ATM

Video
2 tahun lalu

Penipuan Modus Manipulasi Email, Perusahaan Singapura Rugi Rp32 Miliar

Video
2 tahun lalu

Terlibat Penipuan Arisan Online, Istri ASN di Sumut Jadi Tersangka

Video
2 tahun lalu

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Akhirnya Berjumpa Tersangka Penipu Bisnis Mobilnya, Sempat Luapkan Emosi     

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal