Kebijakan PPKM Level 3 Berlaku untuk Seluruh Wilayah Indonesia pada Libur Nataru

Fahreza Rizky
Mu'arif Ramadhan
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Status PPKM Level 3 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan pengetatan ini untuk membatasi pergerakan orang demi mencegah gelombang ketiga Covid-19.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

KAI Layani 1.142.377 Pengguna LRT Jabodebek Selama Masa Angkutan Nataru

Video
10 bulan lalu

Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang pada Arus Balik Libur Nataru

Video
10 bulan lalu

Arus Balik Libur Nataru, Ratusan Penumpang Padati di Terminal Bus Kalideres

Video
10 bulan lalu

Pelabuhan Gilimanuk Mulai Dipadati Kendaraan yang Akan Tinggalkan Bali

Video
10 bulan lalu

Libur Akhir Tahun, Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan Membeludak Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal