JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Status PPKM Level 3 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Kebijakan pengetatan ini untuk membatasi pergerakan orang demi mencegah gelombang ketiga Covid-19.