Kedapatan Menjual Chip Judi, ASN Dihukum Cambuk di Aceh

Syukri Syafruddin
Seorang ASN Pemkot Banda Aceh, AY (45) dihukum cambuk karena kedapatan menjual dan bermain judi.

ACEH, iNews.id - Seorang ASN Pemkot Banda Aceh, AY (45) dihukum cambuk karena kedapatan menjual dan bermain judi. Polisi Polda Aceh menangkap AY yang sedang bermain dan bertransaksi Chip High Domino.

AY menjadi terpidana pelanggar Qanun syariat Islam. Dia dihukum cambuk di muka umum sebanyak 24 kali cambukan. Proses eksekusi cambuk untuk bandar judi telah disetujui hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
1 hari lalu

Proyek Raksasa! Prabowo Mau Bangun Kereta Trans Sumatera dari Lampung hingga Aceh

4 hari lalu

Bersih-Bersih BGN! Sudaryono Pecat 261 Pegawai, Termasuk 37 Tenaga Ahli

5 bulan lalu

Tragis! Pencari Kerang di Simeulue Tewas Diterkam Buaya 4 Meter

8 bulan lalu

Banjir dan Longsor Landa Wilayah Sumatera, Telan 90 Korban 

10 bulan lalu

Kontroversi Razia Truk Plat Aceh, Bobby Nasution Banjir Tudingan tapi Klaim Sosialisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal