Kekosongan Wagub Dilakukan lewat Pemilihan Sidang Paripurna DPRD

iNews

JAKARTA, iNews.id - Wewenang pengangkatan wakil gubernur (wagub) oleh gubernur yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 dan PP 102 tahun 2014 telah dihapus. Atura diganti UU nomor 10 tahun 2016 dan PP nomor 12 tahun 2018.

Dimana pengisian kekosongan wagub dilakukan lewat pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD. Sehingga tidak ada wewenang gubernur dalam pemilihan wagub dan telah diserahkan penuh pada DPRD DKI Jakarta.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Wagub Rano Karno Prediksi Pendatang ke Jakarta Capai 50 Ribu usai Lebaran | News Flash

Video
9 bulan lalu

Rano Karno Ungkap Kenangan Paling Berkesan Bersama Mendiang Ray Sahetapy | News Flash

Video
9 bulan lalu

Dicecar Pemudik Lebaran Menurun Tahun Ini, Begini Jawaban Rano Karno

Video
10 bulan lalu

Ketagihan Jajal Moda Transportasi Umum, Rano Karno Janji Seminggu Sekali Naik MRT

Video
3 tahun lalu

Wagub DKI Resmikan Logo dan Tagline Baru Ancol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal