Keluarga Brigadir Yosua Tanggapi Vonis Hukaman Mati Ferdy Sambo

Iqbal Yuharnanda
Keluarga Brigadir J pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Jakarta, iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan hukuman penjara 20 tahun untuk terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keluarga Brigadir J pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda

Video
2 tahun lalu

Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidak Ditahan dalam Lapas, Kalapas Salemba: Tidak Benar

Video
2 tahun lalu

Vonis MA Inkrah, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba 

Video
2 tahun lalu

Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi, Ini Tanggapan IPW

Video
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Ayah Brigadir Yosua: Seperti Disambar Petir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal