Jakarta, iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan hukuman penjara 20 tahun untuk terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keluarga Brigadir J pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.