Keluhkan Putusan Pengadilan, Agen Korban First Travel Mengadu ke DPR

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah korban first travel kembali mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka mengeluhkan putusan pengadilan terkait eksekusi barang sitaan yang nilainya jauh dari kerugian para jamaah.

Menurut perwakilan agen first travel, Muhamaf Taufik nilai barang sitaan yang mereka terima tidak sesuai dengan kerugian yang dialami para jamaah. Para agen yang ikut menjadi korban first travel pada awalnya dijanjikan barang sitaan sejumlah Rp200 miliar sesuai dengan jumlah kerugian jamaah mereka.

Namun, pada kenyataannya nilai barang sitaan yang mereka terima hanya berkisar Rp20 miliar itupun berupa barang-barang pribadi seperti ikat pinggang dan sejumlah perhiasan yang sulit untuk diuangkan. Sementara barang dan aset lainnya seperti mobil serta bangunan dan tanah dengan nilai Rp180 miliar tak jelas pengalihan kuasanya.

Anggota Komisi III DPR RI Erwin Tobing mendesak pemerintah untuk memberikan solusi atas kondisi ini dan berharap para jamaah yang dirugikan dapat di berangkatkan walaupun dengan beberapa tahap.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah oleh MA

Video
8 tahun lalu

Sidang Lanjutan First Travel, Syahrini Hadir sebagai Saksi

Video
8 tahun lalu

Promosikan First Travel, Vicky Shu Dapat Kompensasi Umrah Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal