Kemenag Izinkan Ibadah Natal 100 Persen Kapasitas di Gereja

Ginta Febryana Ramadhani
IBADAH NATAL 2022

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 terkait Perayaan Natal Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Surat Edaran ini antara lain mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara langsung dapat dihadiri jemaat, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja. GIN

#iNews #Kemenag #Natal #TahunBaru #MisaNatal #Pandemi #Corona #Virus #COVID19

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Suasana Gereja Katedral Jelang Perayaan Natal 2022

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kemenag Ungkap 800-1.200 Orang Bisa Gagal Berangkat Haji Tahun Ini

Video
7 bulan lalu

Persiapan Ibadah Haji 2025, Kemenag Terapkan Skema Murur dan Tanazul Sekaligus

Video
8 bulan lalu

Senangnya Kemenag Muhammadiyah dan NU Kompak Lebaran pada 31 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal