JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 terkait Perayaan Natal Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran ini antara lain mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara langsung dapat dihadiri jemaat, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja. GIN
#iNews #Kemenag #Natal #TahunBaru #MisaNatal #Pandemi #Corona #Virus #COVID19