Kenaikan Upah Diumumkan Bulan Ini, Ini Dia Tuntutan Buruh

Iqbal Dwi Purnama
Partai Buruh bersama serikat pekerja menggelar aksi demo di depan Kantor Kemnaker, Jumat (4/11/2022) pagi.

JAKARTA, iNews.id - Partai Buruh bersama serikat pekerja menggelar aksi demo di depan Kantor Kemnaker, Jumat (4/11/2022) pagi. Mereka menuntut nasib kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.

Aksi berakhir pukul 15.00 WIB usai perwakilan buruh diterima oleh pihak dari Kemnaker. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Kemnaker sudah menerima tuntutan dan akan mempertimbangkan tuntutan yang disampaikan buruh.

Dia menyebut, kenaikan upah tidak boleh rendah dari inflasi dan ditambah sesuai pertumbuhan ekonomi. Buruh juga menuntut Kemnaker tidak gunakan formula kenaikan upah dalam PP No 36 Tahun 2021. Kemnaker akan umumkan besaran kenaikan upah pada 21 November mendatang.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Ketum KSPSI Ungkap Tuntutan Kaum Buruh kepada Presiden Prabowo di Momen May Day 2025

Video
6 bulan lalu

Massa Buruh Mulai Ramaikan Kawasan Monas, Datang Bawa Harapan

Video
12 bulan lalu

Massa Aksi Demo Buruh Mulai Berdatangan di Patung Kuda, Kawal Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja

Video
12 bulan lalu

Buruh Gelar Aksi Kenaikan Upah di Balai Kota Jakarta, Arus Lalin Tersendat

Video
1 tahun lalu

Ridwan Kamil Buka Suara soal Hasil Survei Partai Buruh 87,5 Persen Pilih RIDO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal