Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang Mulai 26 Agustus 2023, Ini Besaran Dendanya

Rani Stones Sanjaya
Kristo Suryokusumo
Mulai 26 Agustus 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

JAKARTA, iNews.id - Mulai 26 Agustus 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi yang diberlakukan sebesar Rp250 ribu bagi kendaraan roda dua, dan Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat.

Kebijakan ini diambil guna menindaklanjuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara di ibu kota. Kini, Polda Metro Jaya juga sedang mencari lokasi untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan arus lalu lintas.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Pramono Beberkan Cara Jaga kualitas Udara Jakarta, Kritik Pelaksanaan Uji Emisi

Video
1 tahun lalu

Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ke-3 di Dunia, Heru Budi: Terjadi di Seluruh Dunia

Video
2 tahun lalu

Buntut Kecelakaan Bus Maut di Subang, Dishub Tangsel Perketat Uji KIR Bus Pariwisata

Video
2 tahun lalu

Pemprov DKI Akan Formulasikan Sanksi Pengganti Tilang dalam Uji Emisi

Video
2 tahun lalu

Pemprov DKI Jakarta Kembali Gelar Tilang Uji Emisi di Pulo Gadung Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal