JAKARTA, iNews.id - Seorang wanita pemilik toko telepon selular (
ponsel) di Lokasari Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, menjadi korban
pembacokan yang dilakukan pelanggannya sendiri. Korban, Susiana Gautama, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di bagian lengan dan bahu hingga nyaris putus.
Pelaku, SR, berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis kukri dan digelandang petugas.
Dari pengakuan pelaku, motif pembacokan tersebut lantaran pelaku kesal karena aksesoris telepon selular yang dipesannya seharga Rp100.000 sejak dua minggu lalu tak kunjung datang.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tamansari Jakarta. Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Video Editor: Alvian Surya