Komisi VIII DPR Minta Kemenag Kaji Peraturan Pernikahan di Bawah Umur

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pembinaan terkait legalisasi pernikahan dini bagi pasangan yang masih di bawah umur. Desakan ini muncul setelah terjadinya pernikahan sepasang kekasih di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang masih berusia di bawah 16 tahun.

Wakil ketua komis VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyesalkan terjadinya pernikahan pasangan muda mudi di Bantaeng. Meski telah mendapatkan izin dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, namun keputusan izin bagi sepasang muda mudi tersebut dinilai melanggar Undang Undang (UU) Perkawinan.

Sebagaimana diketahui, sepasang muda mudi berusia 15 dan 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP melakukan pernikahan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan agama setempat, meskipun sebelumnya sempat ditolak oleh KUA.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal