Konflik Lahan di Sumut 75 Persen Bekas Hak Guna Usaha PTPN II

iNews Pagi

TEBING TINGGI, iNews.id - Sengketa lahan menjadi salah satu persoalan yang cukup kursial di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sengketa lahan terjadi antara warga setempat dengan pihak perkebunan.

Di mana pihak perkebunan seringkali mengambil alih lahan yang tengah digarap warga. Pihak perkebunan berdalih bahwa lahan yang diambil alih merupakan area yang masuk dalam areal hak guna usaha.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut mencatat hampir 75 persen konflik lahan merupakan bekas hak guna usaha PTPN II.

Kakanwil BPN Sumut, H Bambang Priono menambahkan, jika konflik lahan bekas hak guna usaha bisa diselesaikan maka tingginya sengketa tanah di Sumut bisa berkurang. Tingginya konflik lahan di Sumut menunjukkan buruknya pengelolaan pertanahan di provinsi ini.

Pada 2017 tercatat konflik lahan terjadi di 43 titik. Setidaknya ada 12 kasus yang mengakibatkan korban luka-luka. Butuh komitmen yang kuat dari pemerintah setempat, untuk melakukan terobosan agar konflik lahan bisa diminimalisir.


Video Editor: Teza Ramananda

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Viral Kisah Kevin Silaban, Komandan Paskibra yang Tetap Bertugas meski Ayah Meninggal Dunia

Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak 4 Pulau Masuk Sumut

Video
12 bulan lalu

Bongkar Mafia Tanah, Nusron Wahid:60 Persen Pasti Libatkan Oknum ATR/BPN

Video
1 tahun lalu

Warga di Madina Paksa Masuk ke Perusahaan Tuntut Lahan 60 Hektare Dikembalikan

Video
1 tahun lalu

Rusak Aset Perusahaan, 3 Warga di Banten Dilaporkan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal