TEBING TINGGI, iNews.id - Sengketa lahan menjadi salah satu persoalan yang cukup kursial di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sengketa lahan terjadi antara warga setempat dengan pihak perkebunan.
Di mana pihak perkebunan seringkali mengambil alih lahan yang tengah digarap warga. Pihak perkebunan berdalih bahwa lahan yang diambil alih merupakan area yang masuk dalam areal hak guna usaha.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut mencatat hampir 75 persen konflik lahan merupakan bekas hak guna usaha PTPN II.
Kakanwil BPN Sumut, H Bambang Priono menambahkan, jika konflik lahan bekas hak guna usaha bisa diselesaikan maka tingginya sengketa tanah di Sumut bisa berkurang. Tingginya konflik lahan di Sumut menunjukkan buruknya pengelolaan pertanahan di provinsi ini.
Pada 2017 tercatat konflik lahan terjadi di 43 titik. Setidaknya ada 12 kasus yang mengakibatkan korban luka-luka. Butuh komitmen yang kuat dari pemerintah setempat, untuk melakukan terobosan agar konflik lahan bisa diminimalisir.
Video Editor: Teza Ramananda