JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai akibat dugaan kasus korupsi kuota Haji di era Yaqut Cholil Qoumas, negara merugi Rp750 miliar.
Angka Rp750 miliar didapat dari harga biaya Haji khusus sebesar 5 ribu dolar atau sekitar Rp75 juta dan itu dikalikan dengan alokasi kuota tambahan yaitu 10.000 untuk Haji khusus.
Dengan begitu, MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka pada kasus ini.
Sebelumnya, KPK menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mantan Menteri Agama Yaqut bakal dipanggil kembali dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota Haji dari Arab Saudi. Namun, kuota tambahan itu dibagi tidak sesuai dengan undang-undang Hajil.
Ya, menurut Undang-Undang, seharusnya pembagiannya adalah 92% untuk Haji reguler, dan 8% untuk haji khusus. Tapi, pada pelaksanaannya pembagian kuota Haji tambahan itu menjadi 50-50%.