Korupsi Kuota Haji era Yaqut, Negara Rugi Rp750 Miliar!

iNews
Negara rugi Rp750 miliar pada kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai akibat dugaan kasus korupsi kuota Haji di era Yaqut Cholil Qoumas, negara merugi Rp750 miliar. 

Angka Rp750 miliar didapat dari harga biaya Haji khusus sebesar 5 ribu dolar atau sekitar Rp75 juta dan itu dikalikan dengan alokasi kuota tambahan yaitu 10.000 untuk Haji khusus. 

Dengan begitu, MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka pada kasus ini. 

Sebelumnya, KPK menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mantan Menteri Agama Yaqut bakal dipanggil kembali dalam kasus ini. 

Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota Haji dari Arab Saudi. Namun, kuota tambahan itu dibagi tidak sesuai dengan undang-undang Hajil. 

Ya, menurut Undang-Undang, seharusnya pembagiannya adalah 92% untuk Haji reguler, dan 8% untuk haji khusus. Tapi, pada pelaksanaannya pembagian kuota Haji tambahan itu menjadi 50-50%. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Video
26 hari lalu

Aktor Utama Korupsi Kuota Haji era Yaqut Diburu KPK!

Nasional
27 hari lalu

KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024, Buat Pangkas Antrean tapi Dipakai Haji Khusus

Nasional
27 hari lalu

KPK bakal Panggil Kembali Eks Menag Yaqut usai Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan

Nasional
27 hari lalu

KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan!

Video
9 hari lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal