KPK Mengaku Khilaf dan Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka

Arie Dwi Satrio
Mochamad Nur
KPK mengaku khilaf telah menetapkan 2 Anggota TNI sebagai tersangka, kedua anggota TNI tersebut yakni Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

JAKARTA, iNews.id - KPK mengaku khilaf telah menetapkan 2 Anggota TNI sebagai tersangka, kedua anggota TNI tersebut yakni Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mewakili KPK meminta maaf kepada TNI karena telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Kedepannya, kata Johanis Tanak, KPK bakal berkoordinasi dengan TNI berkaitan dengan penanganan Korupsi.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 hari lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Video
11 hari lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Video
15 hari lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Kerugian Negara Rp24 Miliar

Video
16 hari lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Video
16 hari lalu

Penampakan Bupati Fadia Arafiq Pekalongan usai Ditetapkan KPK Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal