KPK Mengaku Khilaf dan Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka

Arie Dwi Satrio
Mochamad Nur
KPK mengaku khilaf telah menetapkan 2 Anggota TNI sebagai tersangka, kedua anggota TNI tersebut yakni Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

JAKARTA, iNews.id - KPK mengaku khilaf telah menetapkan 2 Anggota TNI sebagai tersangka, kedua anggota TNI tersebut yakni Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mewakili KPK meminta maaf kepada TNI karena telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Kedepannya, kata Johanis Tanak, KPK bakal berkoordinasi dengan TNI berkaitan dengan penanganan Korupsi.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
30 hari lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
2 bulan lalu

Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih, Pastikan Kesiapan Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas

Video
2 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
2 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal