JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 46 orang yang dilakukan sebelumnya.
Informasi penetapan tersangka diketahui dari surat yang beredar ke publik. Dalam Surat Nomor B/227/DIK/00/23/03/208 tertanggal 29 Maret 2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut itu disebutkan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho.
Para tersangka, yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Roslinda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, dan Abu Hasan Maturidi. Kemudian, Biller Pasaribu, Tiaisah Ritonga, Richard Edi Lingga, Syafrid Fitri, Rahmiana Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Darmawan Sembiring, Arlene Manurung, serta Syahrial Harahap.
Suap tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut, APBD Perubahan (APBD-P) Sumut TA 2013 dan Pengesahan APBD 2014.
Video Editor: Khoirul Anfal