KPK Ungkap Keluarga SYL Berpeluang Dijerat dengan Pasal TPPU Jika Terbukti Nikmati Uang Korupsi

Denhelmi Sajangbati
KPK menyatakan bisa menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada keluarga Syahrul Yasin Limpo.

JAKARTA, iNews.id - KPK menyatakan bisa menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada keluarga Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut harus dibuktikan kasus utamanya yaitu dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi serta adanya unsur kesengajaan. Dalam proses persidangan terungkap SYL menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

SYL merupakan mantan Mentan yang juga politikus partai Nasdem didakwa melakukan pemerasan mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Headline iNews.id: Satgas Habema TNI Tembak Mati 18 OPM hingga TNI Buka Peluang Anak Korban Ledakan di Garut Jadi Prajurit

1 tahun lalu

4 Kali Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK

2 tahun lalu

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

2 tahun lalu

Penampakan Uang Tunai Rp301 Miliar yang Disita Kejagung dari Kasus TPPU Duta Palma

2 tahun lalu

3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT Kejagung, Diduga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal