KPU Jakarta Tegaskan Hasil Survei Pilkada Dilarang Ditampilkan saat Masa Tenang

Jonathan Simanjuntak
KPU DKI Jakarta melarang media massa untuk menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pasangan Cagub-Cawagub di masa tenang.

JAKARTA, iNews.id - KPU DKI Jakarta melarang media massa untuk menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pasangan Cagub-Cawagub di masa tenang. Adapun masa tenang Pilkada 2024 dimulai, Minggu (24/11) atau tiga hari sebelum hari pencoblosan.

KPU juga mengimbau media massa untuk berhenti melakukan penayangan iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye terhadap pasangan calon hanya diperbolehkan pada 10-23 November 2024.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Pramono-Rano Janji Selesaikan Persoalan di Masyarakat Jakarta

Video
9 bulan lalu

Pramono Anung Janji Bereskan Konflik Lahan Kampung Bayam dan Tanah Merah di 100 Hari Kerja

Video
9 bulan lalu

KPU DKI Tetapkan Pramono-Rano Gubernur dan Wagub Jakarta

Video
10 bulan lalu

Setelah Terima Hasil Pilkada Jakarta, Ini yang Akan dilakukan RK

Video
10 bulan lalu

Setelah Akui Kemenangan Pram-Rano, Ridwan Kamil Titip Pesan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal