Kronologi Kisruh Kepemilikan Saham Blue Bird

Tim iNews
Perusahaan transportasi darat terbesar di Indonesia, Blue Bird tengah diterpa persoalan terkait kepimilikan saham.

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan transportasi darat terbesar di Indonesia, Blue Bird tengah diterpa persoalan terkait kepimilikan saham. Putri salah satu dari lima pendiri PT Blue Bird Taxi Elliana Wibowo melayangkan somasi. Dia merasa haknya atas perusahaan berlambang burung biru dirampas dengan semena-mena.
 
Tak hanya Elliana, pemegang saham PT Blue Bird Taxi lain yang turut melayangkan gugatan yakni Mintarsih A. Latief. 

Melalui Kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pengalihan saham itu dibuat oleh Notaris Ferdinand K. Makahanap. Selain Purnomo Prawiro, surat somasi juga dilayangkan kepada Notaris Ferdinand K. Makahanap.

Selain itu, somasi juga dilayangkan ke Komisaris PT Ceve Lestiani Kresna Priawan Djokosoetono, Notaris Dian Pertiwi dan Direktur PT Ceve Lestiani Sri Adriyani Lestari.
 
“Mintarsih seharusnya masih memiliki Saham sebesar 15% di PT Blue Bird Taxi karena di tempat registrasi CV Lestiani yaitu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nama Mintarsih masih tercantum sebagai salah satu pemegang saham di CV Lestiani, perusahaan yang menguasai 45% kepemilikan Blue Bird. Selain itu, ia juga memiliki 6,67 % saham warisan,” kata Kamaruddin.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Pemegang Saham Lapor Polisi, Begini Kronologi Kisruh Saham Blue Bird

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal